Rayantara.com – SIAK 6 September 2026 – Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak untuk memperkuat kedekatan dengan peserta. Pada Jumat (4/9/2026), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Mahyu Fauzi, turun langsung memberikan pelayanan kepada peserta di kantor cabang.
Mahyu turut melayani peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kehadiran pimpinan secara langsung di tengah peserta menjadi bentuk perhatian terhadap kualitas pelayanan sekaligus kesempatan untuk mendengar kebutuhan dan masukan masyarakat.
Selain pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Siak juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan bagi pekerja informal melalui program Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini dapat diikuti pekerja mandiri dengan iuran yang relatif terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan.
Melalui kepesertaan tersebut, pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat sebesar Rp42 juta. Saat ini, masyarakat juga dapat memanfaatkan program diskon iuran sebesar 50 persen yang berlaku mulai April hingga Desember 2026 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025.
Dengan adanya potongan tersebut, iuran BPU dapat dibayarkan mulai Rp8.400 per bulan. Kepesertaan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan bagi anggota keluarga yang bekerja sebagai pekerja mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan tersebut penting, terutama bagi pekerja informal yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar Mahyu.
Perluasan perlindungan jaminan sosial juga dilakukan terhadap pekerja dalam ekosistem perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. Program tersebut dijalankan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan berkolaborasi bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak.
Hingga kini, sebanyak 4.397 pekerja dalam ekosistem perkebunan sawit telah terdaftar sebagai peserta BPU. Mereka mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya ditujukan bagi pekerja sektor formal. Pekerja informal dan sektor perkebunan juga membutuhkan jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kehilangan anggota keluarga.
Momentum Harpelnas 2026 pun menjadi kesempatan bagi BPJS Ketenagakerjaan Siak untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, baik melalui pelayanan langsung maupun perluasan edukasi dan kepesertaan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran, manfaat program, maupun pengajuan klaim dapat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak di Jalan Raja Kecik, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Jutaan Peserta Terdampak, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Penulis: Fitri Nur
Sumber gambar: Beritariau.com





