Beranda / Opini / Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum: Hukuman atau Pembinaan?

Anak di Bawah Umur Melanggar Hukum: Hukuman atau Pembinaan?

Rayantara.com – Tangerang Selatan, 5 Agustus 2026 – Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada berbagai kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Mulai dari tawuran, perundungan, pencurian, hingga tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang tidak pernah sederhana: apakah anak yang melakukan tindak pidana harus dihukum layaknya orang dewasa, ataukah pembinaan menjadi jalan yang lebih tepat?

Perdebatan tersebut muncul karena hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara memberikan keadilan bagi korban dan tetap melindungi hak-hak anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

Belajar dari Kasus di Nabire

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Nabire, Papua Tengah, pada Juli 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum dan diberitakan media, seorang anak berusia 14 tahun diduga menghilangkan nyawa mantan pacarnya, kemudian membakar tubuh korban. Motif sementara diduga dipicu oleh rasa sakit hati serta kekhawatiran persoalan pribadi mereka akan diketahui oleh orang tua. Perkara tersebut diproses sebagai dugaan pembunuhan berencana.

Kasus tersebut memunculkan kemarahan sekaligus keprihatinan. Banyak masyarakat menilai bahwa pelaku harus menerima hukuman yang berat karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang. Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan, bahkan pada usia remaja, dapat berkembang menjadi tindak pidana yang sangat serius apabila emosi tidak mampu dikendalikan dan konflik tidak diselesaikan dengan cara yang sehat.

Hukum Mengatur Berbeda, Bukan Berarti Membebaskan

ilustrasi Penegakan Hukum
(Sumber: Pngtree for rayantara.com)

Di Indonesia, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam (UU SPPA). Undang-undang ini mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah mereka yang telah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun.

UU SPPA bukanlah bentuk pengampunan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Sebaliknya, aturan ini mengatur bahwa anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi melalui mekanisme yang berbeda dengan orang dewasa. Pendekatan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak anak, dan peluang rehabilitasi.

Salah satu prinsip penting dalam UU SPPA adalah diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Namun, berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, diversi hanya dapat diupayakan untuk perkara yang memenuhi persyaratan tertentu. Untuk tindak pidana yang diancam pidana tujuh tahun atau lebih, seperti dugaan pembunuhan berencana, perkara pada umumnya diproses melalui mekanisme peradilan pidana anak.

Selain itu, apabila dugaan tindak pidana memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Hukuman atau Pembinaan?

Ilustrasi Konseling
(Sumber: magnific.com for rayantara.com)

Pertanyaan mengenai hukuman atau pembinaan sesungguhnya tidak harus diposisikan sebagai dua pilihan yang saling bertentangan. Anak yang melakukan tindak pidana tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Akan tetapi, bentuk pertanggungjawaban tersebut tidak selalu identik dengan hukuman yang paling berat.

Pembinaan bertujuan agar anak memahami kesalahannya, menyadari dampak perbuatannya terhadap korban, serta memiliki kesempatan untuk berubah. Di sisi lain, hukuman tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan penegakan hukum agar setiap perbuatan memiliki konsekuensi yang jelas.

Tanggung Jawab Tidak Hanya Ada pada Anak

Ilustrasi kolaborasi peran orang tua dan guru
(Sumber: Quipper for rayantara.com)

Kasus yang melibatkan anak sering kali tidak berdiri sendiri. Pola asuh keluarga, lingkungan pergaulan, pendidikan karakter, kesehatan mental, serta pengaruh media digital dapat menjadi faktor yang memengaruhi perilaku anak.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan menjatuhkan putusan pengadilan. Orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah perlu memperkuat pendidikan karakter, kemampuan mengelola emosi, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta literasi digital agar anak mampu menghadapi persoalan hidup tanpa memilih jalan kriminal.

Menemukan Titik Keseimbangan

Prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip utama. Namun, kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab pidana.

Keadilan harus mampu memberikan perlindungan kepada korban, kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuka ruang rehabilitasi bagi anak yang masih memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya. Menjatuhkan hukuman tanpa pembinaan berisiko melahirkan pengulangan tindak pidana, sementara pembinaan tanpa pertanggungjawaban juga dapat mengurangi rasa keadilan bagi korban.

Penutup

Kasus di Nabire menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, bahkan di usia remaja, dapat berakhir pada tragedi yang merenggut masa depan banyak orang. Tidak ada persoalan pribadi yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, apalagi menghilangkan nyawa orang lain.

Sistem hukum Indonesia telah berupaya menempatkan anak yang berhadapan dengan hukum pada posisi yang seimbang, yakni tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi diproses melalui mekanisme yang memperhatikan usia dan peluang rehabilitasi. Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan hukum ditegakkan, melainkan juga membangun lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang mampu mencegah lahirnya kekerasan sejak dini. Pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan juga melindungi, memulihkan, dan mencegah agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Baca juga: Mengenal KUHP Baru: Langkah Modernisasi Hukum Pidana Indonesia

Penulis: Fitri Nur

Sumber gambar: magnific.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *