Home / Sosial / Royalti Musik di Indonesia: Tanggapan Ariel NOAH

Royalti Musik di Indonesia: Tanggapan Ariel NOAH

Antara Hak Musisi dan Keresahan Pelaku Usaha

rayantara.com – Tangerang Selatan, 8 Agustus 2025 — Di tengah kemajuan industri kreatif, isu royalti musik kembali menjadi sorotan di Indonesia. Polemik ini bukan barang baru, namun mencuat setiap kali ada kasus sengketa antara pencipta lagu, pelaku usaha, dan pihak pengelola hak cipta. Di satu sisi, royalti adalah bentuk penghargaan yang sah bagi pencipta karya. Di sisi lain, pelaksanaannya sering menimbulkan perdebatan panjang.


Sejarah Singkat Polemik Royalti di Indonesia

Polemik royalti musik di Indonesia sudah berlangsung sejak era 1990-an, ketika kesadaran akan hak cipta mulai masuk ke ranah publik. Namun, sistem penarikan dan pembagian royalti baru diatur lebih jelas pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur hak ekonomi pencipta, termasuk melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Situasi kembali memanas pada 2021 saat pemerintah menerbitkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha yang memutar atau menampilkan musik di ruang publik untuk membayar royalti melalui LMKN. Bagi sebagian musisi, ini langkah maju. Bagi sebagian pelaku usaha, ini dirasa membebani, terutama jika sosialisasi dan mekanisme pembayaran belum jelas.


Mengapa Masalah Royalti Rumit?

Kerumitan sistem royalti di Indonesia muncul karena beberapa faktor:

  • Transparansi pembagian hasil yang sering dipertanyakan oleh musisi.
  • Sosialisasi yang minim kepada pelaku usaha, sehingga banyak yang tidak tahu prosedur dan tarifnya.
  • Kasus sengketa hukum yang kadang menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah, memicu rasa takut untuk menggunakan lagu tertentu.

Dalam praktiknya, sistem ini membutuhkan keseimbangan antara perlindungan karya dan kenyamanan semua pihak yang terlibat.


Tanggapan Ariel NOAH: Dukungan dengan Catatan Penting

Sumber gambar: Wawancara Ariel NOAH di Podcast di Youtube channel Kementerian Hukum RI

Salah satu suara yang cukup menonjol datang dari Ariel NOAH. Dalam sebuah wawancara di Podcast di Youtube channel Kementerian Hukum RI, ia menegaskan bahwa royalti adalah penghargaan wajar bagi pencipta lagu, namun ia menyoroti tiga hal yang harus diperhatikan:

  1. Pentingnya Sosialisasi
    Ariel melihat masih banyak pelaku usaha, khususnya pemilik restoran dan kafe, yang belum memahami kewajiban membayar royalti. Ia berharap pemerintah dan lembaga terkait bisa lebih gencar melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  2. Kekhawatiran Terhadap Sengketa
    Ia mengingatkan soal kasus sengketa royalti yang menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah. Menurutnya, polemik yang berlarut-larut bisa membuat orang enggan menyanyikan lagu berbahasa Indonesia di ruang publik.
  3. Dukungan untuk Musik Lokal
    Ariel mengapresiasi bahwa masyarakat Indonesia masih sangat mencintai musik lokal, berbeda dengan tren di beberapa negara lain di Asia. Ia berharap seluruh pihak—mulai dari musisi, pemerintah, hingga pelaku usaha—bisa bekerja sama menjaga ekosistem musik agar tetap sehat dan berkembang.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=_oS8xoZBaOQ

Kesimpulannya, Ariel tidak menolak sistem royalti, tetapi menekankan transparansi, kejelasan hukum, dan sosialisasi sebagai kunci utama.


Pandangan Rayantara: Perlindungan Harus Setara dengan Edukasi

Bagi Rayantara, perlindungan hak cipta adalah langkah penting bagi keberlanjutan industri kreatif. Namun, edukasi publik dan kemudahan prosedur harus berjalan beriringan. Regulasi yang baik tanpa sosialisasi hanya akan menambah jarak antara pembuat kebijakan dan pelaku di lapangan.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, musik Indonesia harus tetap punya ruang berkembang tanpa membatasi kreativitas maupun akses masyarakat. Polemik royalti seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem yang adil bagi semua pihak—musisi, pelaku usaha, dan pendengar.

Jika Anda memiliki pandangan, pengalaman, atau ide untuk memperkuat ekosistem musik Indonesia, kirimkan tulisan Anda ke Rayantara. Mari membangun narasi yang sehat dan solutif bagi industri kreatif negeri ini.

Klik di sini!


— oleh Redaksi Rayantara

Rayantara — Media Publikasi Mahasiswa, UMKM, dan Komunitas Kreatif

Sumber gambar: Podcast di Youtube channel Kementerian Hukum RI

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *