Beranda / Sosial / Kerja 10 Jam Sehari Tanpa Uang Lembur, Apa Hak Pekerja?

Kerja 10 Jam Sehari Tanpa Uang Lembur, Apa Hak Pekerja?

Bekerja dalam waktu panjang dengan upah yang tetap menjadi persoalan bagi sebagian pekerja. Ada yang harus menjalani jam kerja hingga 10 jam sehari selama enam hari dalam seminggu, tetapi tidak memperoleh uang lembur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah perusahaan sudah memenuhi hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan?

Sistem pembayaran harian tidak serta-merta menghilangkan hak pekerja atas waktu istirahat dan upah lembur. Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat mengetahui haknya secara tepat.

Jam Kerja Panjang Perlu Memperhatikan Aturan

Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, waktu kerja normal pada umumnya adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja.

Jika pekerja menjalani 10 jam kerja efektif sehari selama enam hari, totalnya mencapai 60 jam seminggu. Jumlah tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan jam kerja dan lembur, termasuk apakah waktu yang disebut sebagai jam kerja sudah dikurangi waktu istirahat.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha pada prinsipnya wajib membayar upah lembur apabila mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal, kecuali untuk pengecualian tertentu yang diatur secara sah.

Istirahat dan Upah Lembur Merupakan Hak Pekerja

Selain jam kerja, waktu istirahat juga perlu diperhatikan. Pekerja berhak memperoleh istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama empat jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Istirahat yang waktunya berubah-ubah tidak otomatis berarti perusahaan melanggar aturan. Namun, jika pekerja terus menjalankan tugas tanpa memperoleh waktu istirahat sesuai ketentuan, kondisi tersebut perlu diperiksa.

Begitu pula dengan upah lembur. Pekerja yang menerima upah harian tetap dapat memiliki hak atas pembayaran lembur. Besarnya upah bergantung pada dasar perhitungan upah dan waktu lembur yang benar-benar dijalani.

Tidak adanya kenaikan gaji secara berkala juga tidak otomatis merupakan pelanggaran. Meski demikian, upah yang diterima tetap perlu diperiksa apakah telah memenuhi ketentuan pengupahan dan upah minimum yang berlaku sesuai wilayah, status hubungan kerja, serta ketentuan yang relevan.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Tidak Dipenuhi?

Pekerja yang menduga haknya tidak dipenuhi dapat mulai mengumpulkan bukti, seperti catatan jam masuk dan pulang, jadwal kerja, bukti pembayaran upah, serta komunikasi dengan atasan mengenai jam kerja dan lembur.

Jika persoalan tidak terselesaikan, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan atau melalui layanan resmi LAPOR MENAKER.

Pengaduan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Pekerja sebaiknya menjelaskan kronologi secara rinci agar pihak berwenang dapat menilai kondisi kerja dan hak yang mungkin belum dipenuhi.

Pada akhirnya, hubungan kerja yang sehat tidak hanya menuntut pekerja menyelesaikan tanggung jawabnya, tetapi juga mengharuskan perusahaan memenuhi kewajibannya. Jam kerja yang wajar, waktu istirahat yang memadai, dan pembayaran upah sesuai aturan merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja.

Baca juga: Industri Kreatif Makin Besar, Kenapa Pekerjanya Tertinggal?

Penulis: Fitri Nur

Sumber gambar: Magnific.com

Sumber:

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *