Rayantara.com – Palembang 30 Juli 2026 – Kasus dugaan pengangkutan batu bara ilegal kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana terhadap Erwin Zulkarnain, Direktur CV Sriwijaya Transport, pada Rabu (29/7/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa bersama Hendri, yang perkaranya diproses secara terpisah, atas dugaan mengangkut dan menjual batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan surat dakwaan, Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengangkut batu bara dari Muara Enim menuju Jabodetabek menggunakan truk milik perusahaan. Terdakwa disebut memberikan uang operasional sebesar Rp3 juta serta memantau perjalanan kendaraan melalui komunikasi WhatsApp.
Di kawasan Tanjung Enim, truk diarahkan menuju lokasi pemuatan yang dikenal dengan sebutan “Kandang Ayam” di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Kendaraan kemudian diisi sekitar 40 ton batu bara. Jaksa mengungkapkan lokasi tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun petugas resmi yang berjaga.
Namun, saat perjalanan menuju Jakarta Timur, truk dihentikan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan batu bara sehingga kendaraan beserta muatannya diamankan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik juga menyatakan barang bukti tersebut merupakan batu bara jenis sub-bituminus.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa legalitas dokumen dalam distribusi hasil tambang merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan terhadap proses pengangkutan perlu dilakukan secara konsisten agar rantai distribusi komoditas tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum akan dipelajari lebih lanjut oleh majelis hakim, sementara sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Belajar Tak Mengenal Usia, Semangat Lansia Menempuh Bangku Kuliah Jadi Inspirasi
Penulis: Fitri Nur
Sumber gambar: ketik.com





