Home / Opini / Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Dunia Retail : Menjaga Tertib Usaha dan Kepastian Hukum

Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Dunia Retail : Menjaga Tertib Usaha dan Kepastian Hukum

hukum

rayantara.com – Jakarta, 23 Oktober 2025 – Industri retail menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia. Mulai dari minimarket, supermarket, hingga e-commerce, sektor ini berperan besar dalam penyediaan lapangan kerja dan pergerakan ekonomi masyarakat. Namun, di balik dinamika bisnis yang terus berkembang, penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) memegang peranan penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Peran Hukum Administrasi Negara dalam Pengaturan Usaha Retail

Hukum Administrasi Negara merupakan cabang hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Dalam konteks dunia retail, HAN berperan mengatur proses perizinan usaha, pengawasan kegiatan perdagangan, serta penegakan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pasal 6 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021 menyatakan:
“Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebelum melakukan kegiatan usaha.”

Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan retail tidak hanya menyangkut hubungan jual-beli antara penjual dan konsumen, tetapi juga merupakan objek pengawasan administrasi negara yang wajib memenuhi standar legalitas.

Kewenangan Pemerintah dalam Pengawasan Usaha Retail

Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kewenangan administratif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha retail. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan perdagangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan dasar hukum tersebut, Dinas Perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berwenang untuk melakukan inspeksi, memberikan teguran, hingga menjatuhkan sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin bagi retail yang melanggar ketentuan.

“Penerapan sanksi administratif bukan bentuk penindasan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum dan tertib ekonomi,” ujar Dr. Rina Wahyuni, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, dalam wawancara Kamis (23/10).

Perlindungan Pekerja Retail di Bawah Pengawasan Administrasi

Selain aspek perizinan, Hukum Administrasi Negara juga berkaitan erat dengan perlindungan pekerja retail. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pemerintah melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan administratif untuk memastikan setiap pelaku usaha retail mematuhi aturan ketenagakerjaan — mulai dari upah minimum, jam kerja, hingga jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 176 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan norma kerja berjalan sesuai peraturan.

Dengan demikian, aspek perlindungan tenaga kerja di sektor retail juga merupakan bagian integral dari penerapan HAN di lapangan.

ilustrasi penjualan barang secara daring
sumber : Azhara Nabila Bayu Lintang for rayantara.com

Digitalisasi Perizinan dan Tantangan Implementasi

Transformasi digital melalui sistem OSS merupakan bentuk modernisasi administrasi negara di bidang perdagangan. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha retail untuk mengurus izin secara daring, sehingga meminimalkan praktik birokrasi yang berbelit. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha kecil terhadap sistem perizinan digital serta lemahnya pengawasan lapangan.

Menurut data Kementerian Perdagangan, hingga pertengahan 2025 masih terdapat ribuan unit usaha retail di daerah yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan penegakan hukum administratif secara berkelanjutan.

Kesimpulan

Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam dunia retail bukan hanya sebatas formalitas izin usaha, tetapi juga wujud tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola ekonomi yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Melalui pengawasan administrasi yang efektif, pemerintah dapat memastikan bahwa dunia retail tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga beroperasi di bawah payung hukum yang pasti.


Sumber Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Penulis : Azhara Nabila Bayu Lintang

Tag: